“ GARA – GARA FOTO KARYAWAN
YANG MEMBAWA SOLAR KEDUA WARTAWAN TAK
KAN BISA KELUAR DARI TOKO SURABAYA DIESEL TANPA JEMPUTAN ANGGOTA POLSEK MUNCAR”
INDEPENDENT NEW
Banyuwangi- Menjadi seorang
wartawan—jurnalis–adalah sebuah pekerjaan yang mulia. Bagaimana tidak, peran
wartawan sangat berpotensi menaikkan nama seseorang. Misalnya, para aktris
dan politisi yang terbilang sangat vokal di televisi. Belum lagi dari
kalangan rohaniawan juga para pelakon hiburan. Tak kalah pentingnya, berita
luar negeri pun kita ketahui melalui mereka.
Bisa
dibayangkan, bagaimana jika pers kita dibungkam? Mau tidak mau, suka tidak
suka, masyarakat awam seperti kita tak akan mengetahui apa-apa. Kalau meminjam
pepatah, bagai katak di bawah tempurung.
Pers adalah lembaga sosial
dan wahana komunikasi massa yang
melaksanakan kegiatan
jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,
suara, gambar, suara dan
gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk
lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia
1. Setiap orang yang secara melawan hukum
dengan sengaja melakukan tindakan
yang berakibat menghambat atau menghalangi
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima
ratus juta rupiah).
Yang terbaru yaitu pada
sabtu (08/11/2014), dugaan
tindak Penyensoran, Pembredelan, serta tindak kekerasan ini dialami kembali oleh karman dan eko
budiyanto, keduanya berprofesi satu wartawan dari media cetak patroli dan yang satunya dari tabloid independent
new, yang tengah meliput dan mengambil gambar karyawan sedang mengendarai
sepeda motor kaisar berwarna merah diuga membawa 9 – 12 jurigen solar yang dibawa masuk toko milik pengusaha
diesel sebut saja ( JM )
Karman berkata “Waktu sebelum masuk konfirmasi,
kendaraan bermotor mio GT tahun 2014 yang ditaruh persis depan toko pengusaha tepat
pukul 03:07 dan dikunci ganda”
Saat konfirmasi kepada pemilik toko diesel tersebut ketika
menanyakan pemebelian solar dari spbu mana dan juga dimasukan lewat gerbang
pintu masuk gudang toko diesel tersebut apa saja syarat ketika membeli solar bisa sampai sebanyak itu ?” dipakai apa nanti setelah sampai ditempat ini ?”
Ketika setelah bertanya dan sehabis itu menunjukan
gambar dari apa yang telah diambil oleh karman dari media cetak patroli serta
ditunjukan ke (JM) pemilik toko justru suruh menghapus dan dengan nada yang tinggi emosional sekaligus mendapat
tindak kekearasan serta dorongan hingga sampai tamparan yang dilakukan oleh
karyawan (JM) diesel serta (JM) ikut serta dalam tindakanya papar karman
kalau sampai foto itu gak dihapus maka kalian gak kan bisa
keluar dari tempat toko ini dan motor anda akan saya bakar serta akan saya tlvn abdurahman “ucap (JM)
Dengan menombol tlp
genggam istri dari (JM) ketujuan
Dpr Bondowoso karena yang
memegang akuntansi pembukuan ditempat toko ini, “ ini ada wartawan dari media
independent new dan media patroli konfirmasi terkait karyawan yang membawa
solar dan suruh menghapus foto tapi
mereka menolak” tutur istri (JM)
Datanglah kedua orang yang tak kami kenali, dengan berbaju
muslim dan yang satu berbaju pendek mengenakan celana panjang bertanya” mau apa
kamu disini ayo cerita kalau gak kalian berdua gak kan bisa keluar” ucap baju
muslim
Ditempat muncar ini jangan macam – macam apalagi ini bukan
daerah kamu, cepat hapus fotonya “ dengan nada tinggi” imbuh baju muslim
Hingga datang lah anggota polsek muncar pukul 05 : 02 menjemput kami dan dibawa ke kantor kepolisian muncar ,
kejadian seperti ini mudah – mudahan gak kan terulang kepada insan pers lainya ketika
melaksanakan kegiatan jurnalistik yang sungguh mulia akan terhalang - halangi serta terhambat dalam
tugasnya
Bersambung.....
BudLimbad/hag khalili
0 komentar:
Posting Komentar