Berita Umum Terpercaya

Berita Umum Terpercaya
Home » » WARTAWAN HARUS MEMAHAMI TUGAS POKOK SERTA FUNGSI DIDALAM MENJALANKAN TUGAS AGAR DIMANA BAHWA DIRINYA BENAR- BENAR BERJIWA JURNALIS ATAU BERGAYA JURNALIS

WARTAWAN HARUS MEMAHAMI TUGAS POKOK SERTA FUNGSI DIDALAM MENJALANKAN TUGAS AGAR DIMANA BAHWA DIRINYA BENAR- BENAR BERJIWA JURNALIS ATAU BERGAYA JURNALIS



WARTAWAN HARUS MEMAHAMI TUGAS POKOK SERTA FUNGSI DIDALAM MENJALANKAN TUGAS AGAR DIMANA BAHWA DIRINYA BENAR- BENAR BERJIWA JURNALIS ATAU BERGAYA JURNALIS 

















Independent New
Banyuwangi , 29/03/2014 . Sedikitnya ada delapan fungsi yang harus dijalankan wartawan di tengah-tengah maraknya informasi di berbagai media.
Dalam buku Blur: How to Know What’s True in the Age of Information Overload karya Bill Kovach dan Tom Rosenstiel, tugas wartawan yang pertama yakni, authenticator, yakni konsumen memerlukan wartawan yang bisa memeriksa keautentikan suatu informasi.
Kedua adalah sense maker yakni menerangkan apakah informasi itu masuk akal atau tidak. Tugas ketiga, investigator yakni wartawan harus terus mengawasi kekuasaan dan membongkar kejahatan.
Keempat adalah witness bearer yakni kejadian-kejadian tertentu harus diteliti dan dipantau kembali dan dapat bekerja sama dengan reporter warga. Adapun tugas kelima adalah empowerer yakni saling melakukan pemberdayaan antara wartawan dan warga untuk menghasilkan dialog yang terus-menerus pada keduanya.
Keenam adalah smart aggregator yakni wartawan cerdas harus berbagi sumber berita yang bisa diandalkan, laporan-laporan yang mencerahkan, bukan hanya karya wartawan itu sendiri. Ketujuh adalah forum organizer yakni organisasi berita, baik lama dan baru, dapat berfungsi sebagai alun-alun di mana warga bisa memantau suara dari semua pihak, tak hanya kelompok mereka sendiri.
Adapun tugas kedelapan, role model, yakni tak hanya bagaimana karya dan bagaimana cara wartawan menghasilkan karya tersebut, namun juga tingkah laku wartawan masuk dalam ranah publik untuk dijadikan contoh.
Banyaknya Wartawan di kabupaten banyuwangi dengan berbekal press card sudah berperilaku dengan gaya bahwa dirinya seorang oknum wartawan dan berpenampilan yang waaahhhhhh,,,,,,,,,,???”
“Sungguh pembodohan bagi masyarakat yang seakan-akan percaya dan mengakui dirinya wartawan akan tetapi dirinya wartawan laba-laba Alias WARTAWAN BODREX , kapan anda Menulis serta sejak kapan anda diangkat menjadi jurnalis , tahukah anda tentang tugas pokok serta fungsi wartawan”.....!!!!!!!
jadi  bagi semua isntansi baik kantor dinas, kecamatan, desa,kepolisian dll, bilamana berhadapan ataupun bertatap muka dengan wartawan yang hanya berbekal press card dan rekaman sebut saja wartawan bodrex yang sering menakut-nakuti akan tetapi tidak memahami tugas dan fungsi wartawan tidak usah takut dan Gelisah
pertama, tanyakan dapat dari mana press card anda dan chek di box koran ataupun majalah yang dia ikuti, kedua pernahkah anda menulis ketika menjadi jurnalis “karna kalau wartawan laba –laba pasti bingung bahwa dirinya gak pernah nulis hanya  berlagak wartawan dan nakut-nakuti , Ketiga ada tujuan apa anda ketempat kami “ jangan takut dan jangan memberi imbalan apapun kalau dari kedua tersebut anda bisa menilai mana oknum wartawan yang laba-laba dan mana yang benar-benar wartawan.
 Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan baik dan benar, sedangkan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,
suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk
lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran
yang tersedia. Jadi tugas pokok seorang jurnalis hanyalah menulis menulis dan menulis akan tetapi didalam melaksanakan tugas sebagai jurnalis selalu menghormati norma-norma dan kode etik jurnalis dan apabila didalam menjalankan tugas profesinya, bagi siapa saja yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Kalau pers ingin terus berperan dalam penegakan demokrasi dan kehidupan bersama yang lebih baik, maka hanya ada satu cara.  Dalam situasi masyarakat yang paling buruk sekalipun, jurnalis harus tetap bertahan pada tugas pokoknya yang mulia,  yakni mengabdi kepentingan  publik.  Demikian pula ketika dunia dihadapkan pada perkembangan bisnis media yang sarat kepentingan dan membuat insan pers krapa berada dalam posisi sulit  --jurnalis dan jurnalsime harus tetap mempertahankan posisinya sebagai pengabdi kepentingan publik.

Di dunia jurnalisme yang dimaksudlan dengan  publik ialah publik pembaca, pendengar, penonton dan pengunjung.  Namun kalangan jurnalis paham bahwa  pengertian publik lebih luas dari sekadar konsumen media sehingga kepentingan publik bisa dimaknai sebagai kepentingan masyarakat luas.  Meminjam perspektif New Public Service, kepentingan publik dimaknai sebagai hasil dialog berbagai nilai yang ada di masyarakat dan bukan sekadar sekumpulan kepentingan pribadi. Dengan demikian  jurnalis merupakan profesi yang memberikan layanan kepada publik.

Secara singkat tugas pokok jurnalis/wartawan/pewarta ialah menyampaikan dan meneruskan informasi atau kebenaran faktual kepada publik tentang apa saja yang perlu diketahui publik demi kepentingan hidup bersama.  Dalam posisi demikian jurnalis tidak bisa tidak harus mengambil sikap tegas atas posisinya, yakni mengabdi kepada kebenaran dan loyal kepada warganegara atau publik.  Informasi dan kebenaran faktual hanya mungkin tersaji apabila jurnalis loyak terhadap profesinya sekaligus loyal terhadap keyakinan akan kebenaran yang berdasarkan hati nuraninya.
Dalam melaksanakan tugasnya melayani publik, jurnalis memperoleh sejumlah keistimewaan. Di antaranya diilindungi oleh undang-undang kebebasan menyatakan pendapat, berhak menggunakan bahan/dokumen/pernyataan publik bahkan dibenarkan memasuki kehidupan pribadi seseorang, terutama tokoh publik untuk memperoleh informasi yang lengkap dan akurat demi kepentingan (hidup bersama) publik. Sebab sejatinya jurnalis mewakili mata, telinga serta indera publiknya. 
Media massa pers sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi. Sudah berbilang abad pers hadir sebagai sumber kekuasaan yang bisa menjadi pengimbang kekuasaan-kekuasaan lainnya. Tapi, kekuasaan -- dari jenis yang mana pun -- cenderung bersalahguna.  Sudah lama jurnalis dan kaum terpelajar mendengar ungkapan terkenal sejarahwan dan filosof Inggris, Lord Acton ( nama lengkapnya  John Emerich Edward Dalberg Acton): Power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely. Ungkapan ini mengungatkan jurnalis untuk selalu sadar akan kekuasaan yang melekat dalam profesinya. Namun seperti pelaku profesi lain, sebagai manusia jurnalis bisa membuat kesalahan -- disengaja atau tidak. Dengan kekuasannya yang besar jurnalis mudah terjerumus menjadi manusia lalim sementara pers bisa menjadi sangat tiran. 
Agar jurnalis dan pers tidak mudah terjerumus ke dalam jurang kelaliman dan tirani perlu hadirnya pembatas atau pengontrol atas tindak-tanduk mereka dalam menjalankan tugas profesinya. Pembatas atau pengontrol ini sangat diperlukan  agar praktik jurnalistik tetap mengabdi kepada kepentingan publik dan senantiasa melindungi masyarakat dari tindakan atau praktik tidak terpuji jurnalis atai pelaku media.  Sebagaimana keharusan yang berlaku di bidang kedokteran, jurnalisme harus tehindar dari malapraktik jurnalistik Malapraktik jurnalistik atau praktik tidak terpuji yang bisa meluas menjadi praktik pelanggaran hak asasi manusia bisa dikontrol oleh hadirnya kode etik jurnalistik. 

                                                                                                            ( BudLimbad )

5 komentar:

  1. apa tindakan yang musti di berikan kepada wartawan abal-abal yang hanya mengandalkan press card untuk berlaku angkuh di dalam lingkungan masyarakat.

    BalasHapus
  2. Pecat dan ambil kembali press card dari wartawan abal-abalkemudian masukan foto wajahnya di media cetak dan elektronik biar tau rasa

    BalasHapus
  3. Pa bagaimana dgn deng wartwan yang baru memumalai karir tpi blm perna mengikuti ukw ha hanya bermodal pres card dri pimpinan redKsi apa tdak bermasalah

    BalasHapus
  4. Bagaimana dengan wartawan yang membongkar Aib orang lain terus di beritakan?

    BalasHapus
  5. Jadi penasaran saya dgn instansi. Yg di sebutkan di atas menggapa mesti takut klu ada wartawan asli atau yg di maksud bodrex. . . (Ada apa) yg saya tau klu semua instansi yg di sebut di atas berjalan sesuai prosedur yg ada siapa pun yg datang tdk bakal takut justru sebaliknya (benar pantang takut)

    BalasHapus