Berita Umum Terpercaya

Berita Umum Terpercaya
Home » » KERUSAKAN LINGKUNGAN DI KABUPATEN BANYUWANGI AKIBAT GALIAN GOLONGAN C JENIS PASIR, BATU, KERIKIL

KERUSAKAN LINGKUNGAN DI KABUPATEN BANYUWANGI AKIBAT GALIAN GOLONGAN C JENIS PASIR, BATU, KERIKIL



KERUSAKAN  LINGKUNGAN  DI  KABUPATEN  BANYUWANGI AKIBAT  GALIAN GOLONGAN  C  JENIS  PASIR, BATU, KERIKIL


foto: proses pengambilan pasir dengan menggunakan alat berat


 
INDEPENDENT NEW, Kabupaten Banyuwangi memiliki potensi tambang yang beraneka ragam  tambang golongan C yang terdiri dari batu kapur, batu gunung (andesit), pasir, kerikil, disamping itu, terdapat juga potensi tambang emas.
potensi bahan galian golongan C jenis Batu gunung terdapat di Kecamatan Kabat Dusun Kejoyo Desa Tambong. Sedangkan potensi tambang Pasir dan kerikil  terdapat di Kecamatan Kalipuro,Rogojampi,Singojuruh,Sempu,Srono,Genteng Siliragung.
Hampir seluruhnya tidak memiliki izin Pertambangan dan semuanya merusak lingkungan dengan kedalaman galian yang melanggar aturan perundang undangan yang berlaku  
Potensi pertambangan golongan C di Kabupaten Banyuwangi memungkinkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) karena Banyuwangi terkenal sebagai daerah yang kaya mineral padat bawah tanahnya, namun pengelolaan hasil tambang harusnya bisa dilakukan seoptimal mungkin agar efisien, berwawasan lingkungan, serta berkeadilan dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, namun bagaimana dengan kondisi di Kabupaten saat ini...??.

Sebuah fenomena yang terlihat bahwa setiap kecamatan pasti terdapat lebih dari satu Desa terancam rusak,salah satu contoh galian pasir golongan C yang berada di Dusun Kedumen Desa Bomo Kecamatan Rogojampi, galian pasir tersebut berada persis ditepi jalan dan bersebelahan dengan rumah warga yang seharusnya  merupakan tanggung jawab kita semua untuk menjaga kelestariannya.
H.GIONO Pengusaha tambang ketika ditemui untuk dimintai keterangan terkait izin tambangnya akan tetapi H. GIONO tidak berada dilokasi tambang,menurut salah satu karyawan ( kepala dusun) mengatakan “nanti aja mas tunggu pak Haji saya takut salah”   
Eksploitasi penambangan pasir besar-besaran terjadi disana,dapat di katagorikan dalam tahap yang sudah menghawatirkan,akan tetapi Kepala Desa ,Camat dan Polsek santai tanpa ada yang perduli dengan hal ini.
Dari hasil penelusuran kawasan penambangan pasir, Di Dusun Kedumen Desa Bomo Kecamatan Rogojampi dan Kecamatan srono banyak ditemukan degradasi (penurunan) kawasan yang sebagian besar disebabkan oleh aktivitas penambangan yang dilakukan secara besar-besaran sehingga, saat ini sangat menghwatirkan terbukti begitu banyaknya jurang – jurang yang yang dalam, yang apabila hujan terlihat seperti danau - danau besar, yang sangat membahayakan masyarakat.


Setelah perusahaaan besar bahkan orang berkantong tebal mulai masuk dan membabi buta melakukan eksploitasi, parahnya penambangan dilakukan tidak lagi dengan peralatan sederhana, tetapi dengan menggunakan alat berat. Hal inilah yang    menyebabkan degradasi kawasan ini berlangsung sangat cepat. ditambah lagi pihak penambang tidak melakukan rehabilitasi kawasan sesuai aturan penambang galian C.
UU No 4/Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).UU ini adalah pengganti/penyempurnaan dari UU No 11/Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan  Pokok Pertambangan yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kondisi masa kini. Terutama dengan adanya “UU Desentralisasi /Otonomi Daerah” seperti  UU No 32/Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah dan UU No  33/Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Maka bahaya manipulasi oleh pengusaha dan kerusakan lingkungan harus betul-betul diwaspadai  oleh Pemerintah Daerah. Apalagi  UU 32/Tahun 2009  tentang  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) akan memberikan sanksi pidana  kepada para pejabat yang memberikan izin kepada pengusaha yang merusak dan mencemarkan  lingkungan.
Sungguh ironis melihat dampak dan hasil yang sangat tidak sesuai dengan apa yang diterima masyarakat sekitar lokasi penambangan. Dari data yang di himpun LSM AMPUH (Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup)dan media independent new hasil investigasi Pemda Banyuwangi hanya mendapat sedikit saja PAD dari hasil pertambangan galian golongan C dan diduga kuat PAD tersebut sebagian besar berasal dari tambang ilegal. 

Padahal hasil tambang Kabupaten Banyuwangi luar biasa, Itu belum termasuk tambang Emas , dijalur tak resmi uang yang jumlahnya diperkirakan mencapai Miliaran rupiah namun, dari penghasilan yang mencapai Miliaran Rupiah itu,warga pribumi hanya mendapatkan sedikit saja. Tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan sehingga warga sangat dirugikan seperti akses jalan rusak, 
Lingkungan yang rusak  derita sesak nafas akibat polusi debu pasir yang beterbangan di musim kemarau waduh....! pada kemana nih para pejabat kita???
Beberapa Akar Masalah Konflik
        Pertama berwujud konflik norma yaitu dasar pengaturan aktifitas pertambangan yakni Undang-undang No.11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan Pasal 3 Ayat (1) penggolongan dan pelaksanaan penguasaan bahan galian, Undang-undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah (PP) No.27 Tahun 1980 yang menggolongkan pasir sebagai bahan galian golongan C,
kedua, adalah konflik kepentingan (conflict of interests) dalam masalah ini nampak bahwa terjadi antinomi antara kepentingan perolehan pendapatan asli daerah (PAD) didapat dari tambang yang legal bukan ilegal namun harus dipertimbangan resiko degradasi lingkungan yang telah dan akan terjadi jika kegiatan penambangan pasir tetap berlanjut, yang telah dipertegas dalam Undang-undang No.17 Tahun 2007 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025 angka I. 1dan 5.
ketiga sesuai hasil investigasi dilapangan, adalah konflik kelembagaan birokrasi sangat kurang atau lemahnya koordinasi kelembagaan birokrasi baik di pusat apalagi di daerah: misalnya dinas-dinas terkait, karena ego sektoral dan motif ekonomi. Upaya pengatasannya diperlukan  upaya dialogik antar kelembagaan yang dapat diprakarsai oleh Gubernur untuk diambil sikap yang bijak, transparan dan berkeadilan mengedepankan sebesar-besar kepentingan seluruh warga masyarakat.

Apakah Masalah Dapat Diatasi?
Jika pandangan itu dikaitkan dengan persoalan kemelut penambangan pasir di Kabupaten Banyuwangi, dapatlah diutarakan beberapa solusi:
1.               Standarisasi proses perijinan dengan pembakuan dalam satu wadah (Sistem Manajemen Perijinan Satu Atap) yang transparan termasuk syarat, biaya, sehingga pemohon yang tidak memenuhi standar yang ditentukan harus ditolak;

2.               Meletakkan kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk  semua pemohon ijin penambangan termasuk galian C.Sebab sesungguhnya sejak awal diterimanya SIPD (Surat Ijin Penambangan Daerah), dalam tenggang waktu dalam ijin seharusnya terhadap pemegang SIPD dilakukan pemantauan dan evaluasi;

3.               Penutupan kegiatan penambangan yang dikualifikasikan sebagai penambangan liar tanpa jalan keluar bukanlah kebijakan yang memenuhi prinsip pemerintahan yang layak (the principle of good governance). Artinya, pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap masa depan penghasilan warga penambang yang akan kehilangan mata pencariannya. Sementara pemberian ijin (SIPD) yang jelas bersifat diskriminatif, justru menyebabkan pemberi ijin seringkali kehilangan kontrol, padahal jelas terjadi penyimpangan penggunaan ijin. Penetapan kawasan yang boleh atau sebaliknya tidak boleh dilakukan penggalian lagi harus didasarkan pada kajian riset.

4.               Menerapkan prinsip keadilan dengan membagi tanggung jawab, sehingga pengusaha besar & kuat dapat diletaki kewajiban untuk memberikan keuntungan dengan memberikan kesempatan kepada para eks penambang untuk bekerja disektor ini

5.               Mengenakan sanksi yang tegas kepada siapapun yang secara sah dan meyakinkan khususnya pemegang SIPD yang terbukti melakukan tindak pidana perusakan lingkungan hidup sesuai UU No.32 Tahun 2009 dengan penerapan asas tanggung jawab mutlak (principle of strict liability);

6.                Membuat Peraturan Daerah tentang Penambangan Pasir, setelah dilakukan studi ilmiah yang mendalam tentang kelayakan untuk diteruskan atau sebaliknya. Setidaknya pada penuangan ini akan memperoleh kontrol secara optimal oleh DPRD. Mengapa demikian? karena di pundak baik pemerintah daerah maupun DPRD terletak kewajiban moral agar berbuat demimasyarakat.


Semoga kemelut segera dapat diatasi secara tuntas oleh Pemerintah Daerah dan Propinsi Jawa Timur, atas dasar kearifan dan niat baik untuk kebaikan bersama. Jika bukan kita sendiri siapa lagi yang bisa menyelesaikan polemik ini.

ROCKY J SAPULETE Directur LSM AMPUH berharap,Pemerintah harusnya segera memberikan tanggapan tentang masalah ini, dengan cara meninjau lokasi, mendata, merevitalisasi dan memberikan kebijakan (policy) terhadap kegiatan penambang yang sudah sangat membahayakan, dan harus tegas untuk menutup karena tidak sesuai dengan perundangan yang berlaku. Bagaimana ketegasan Bupati Banyuwangi beserta perangkat di bawahnya mengenai hal ini? Bila tidak, siapa yang harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan hingga nanti dampak bencana yang dialami masyarakat Banyuwangi dan sekitarnya…????.

                                                                                                                                (Tim Independent)






0 komentar:

Posting Komentar