“DI DUGA HOTEL DUTA JAJAG
MENJADI TEMPAT PERSELINGKUHAN”
Independent New
Banyuwangi Minggu 08 Juni 2014 sungguh tidak punya moral dan malu karna hanya ingin kepuasan hawa
nafsunya pria desa yosomulyo kecamatan gambiran sebut saja Asep , tanpa
memikirkan dosa serta hukum di negeri ini sangat santai bermain api dengan
istri siri orang
Dengan Pintu
kamar 839 tepat tempat kamar yang di pergoki oleh warga serta istri siri okta
yang telah melakukan hubungan perselingkuhan dikamar tersebut sungguh tak punya
malu, sudah tau dikampung tersebut tempat tinggal perempuan serta kampung
masyarakat yang padat dengan letak masjid ataupun mushola yang tidak jauh dari
tempat kejadian ( HOTEL DUTA ).
Ketika pintu
kamar diketuk oleh karyawan duta sebut
saja Mad , Asep dengan kagetnya melihat warga serta awak media yang masih
dengan kondisi tidak memakai baju serta ditangan kanan nya memegang handuk, wajah
memerah penuh keringat karena bingungnya Asep tidak mengaku ketika dikonfirmasi
bahwa Asep sedang berada didalam kamar bersama istri siri orang.
"Mas tolong selesaikan masalahnya diluar hotel duta, memang benar Asep
didalam kamar bersama istri siri orang , sambil menelvon seseorang bahwa diduta
ada kasus” Papar mad karyawan duta”
Menurut Rocky
j sapulete ( Biro hukum AMPUH ) ketika dikonfirmasi awak media terkait kasus
perselingkuhan
di nilai hukumnya,
--------------------------
"Perselingkuhan dapat diadukan oleh salah seorang dari pasangan yang dirugikan, dengan hukuman penjara maksimal 9 bulan. Perbuatan yang mempunyai makna sama dengan perselingkuhan, dalam KUHP digolongkan kajahatan terhadap kesusilaan diatur dalam pasal 284 - 303 bis KUHP. Salah satu kejahatan terhadap kesusilaan tersebut dikenal dengan perzinahan, mukah (overspel), yang diatur dalam pasal 284 KUHP. Secara sederhana isi pasal 284 KUHP dapat dirumuskan sebagai berikut....."
sedangkan dari sisi agama ;
, "Agama memandang Perselingkuhan sebagai salah satu bentuk Zina. Karena Zina adalah perbuatan hina yang dapat menghancurkan bangunan Megah yang dalam hal ini adalah Moral seseorang maka Agama sangat Melaknat dan Mengharamkan Perzinahan. Dampak Perselingkuhan sangat fatal, bahkan mampu merubah yang putih menjadi hitam pekat. Dapat menundukan Kepala yang berwibawa, dan merupakan kehinaan yang mampu meninggalkan Baju Kehormatan" Paparnya.
--------------------------
"Perselingkuhan dapat diadukan oleh salah seorang dari pasangan yang dirugikan, dengan hukuman penjara maksimal 9 bulan. Perbuatan yang mempunyai makna sama dengan perselingkuhan, dalam KUHP digolongkan kajahatan terhadap kesusilaan diatur dalam pasal 284 - 303 bis KUHP. Salah satu kejahatan terhadap kesusilaan tersebut dikenal dengan perzinahan, mukah (overspel), yang diatur dalam pasal 284 KUHP. Secara sederhana isi pasal 284 KUHP dapat dirumuskan sebagai berikut....."
sedangkan dari sisi agama ;
, "Agama memandang Perselingkuhan sebagai salah satu bentuk Zina. Karena Zina adalah perbuatan hina yang dapat menghancurkan bangunan Megah yang dalam hal ini adalah Moral seseorang maka Agama sangat Melaknat dan Mengharamkan Perzinahan. Dampak Perselingkuhan sangat fatal, bahkan mampu merubah yang putih menjadi hitam pekat. Dapat menundukan Kepala yang berwibawa, dan merupakan kehinaan yang mampu meninggalkan Baju Kehormatan" Paparnya.
Bersambung......................
BudLimbad/Rocky/gus
0 komentar:
Posting Komentar