Berita Umum Terpercaya

Berita Umum Terpercaya
Home » » WALAU TELAH DI TETAPKAN PERDA BUPATI, PENAMBANG PASIR ILEGAL DI DESA BARUREJO,KECAMATAN SILIR AGUNG,KABUPATEN BANYUWANGI MASIH TETAP TERUS BEROPERASI

WALAU TELAH DI TETAPKAN PERDA BUPATI, PENAMBANG PASIR ILEGAL DI DESA BARUREJO,KECAMATAN SILIR AGUNG,KABUPATEN BANYUWANGI MASIH TETAP TERUS BEROPERASI

Independent New
WALAU TELAH DI TETAPKAN PERDA BUPATI, PENAMBANG PASIR ILEGAL DI DESA BARUREJO,KECAMATAN SILIR AGUNG,KABUPATEN BANYUWANGI MASIH TETAP TERUS BEROPERASI
Gambar: Lokasi Penambangan Pasir Ilegal Di Desa Barurejo,Kecamatan Silir Agung,Kabupaten Banyuwangi-Jawa Timur, Yang Masih Tetap Terus Beroperasi.


Banyuwangi-Independent.New.Com: Somasi tegas dari Bupati banyuwangi tentang penambangan pasir ilegal rupanya tidak membuat takut penambangan pasir ilegal yang satu ini. Berdasarkan informasi yang di dapat oleh Tim Independent New.Com (06/01/2014) dari warga di sekitar lokasi penambangan, serta hasil gambar bukti tetapnya beroperasi penambangan pasir ilegal di Desa Barurejo,Kecamatan Silir Agung,Kabupaten Banyuwangi,Jawa Timur. Sepertinya harus menjadi catatan penting bagi pemerintah setempat khususnya di Kabupaten Banyuwangi untuk mengambil tindakan tegas kepada para penambang pasir ilegal yang masih saja beroperasi, karena sangat berdampak sekali terhadap lingkungan, dan harus di proses secara hukum,karena ini terkatagori tindak pidana sebagaimana di atur dalam UU NO.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara.

Sebenarnya kalau  kita berbicara mengenai galian c menurut KEPMEN (Keputusan Menteri) UU No 32 Tahun 1991, bahwasanya galian c adalah bahan galian yang tidak termasuk bahan galian A (strategis) dan bahan  galian B (Vital) (Pasal 1), Bahan galian yang termasuk ke dalam bahan golongan galian c adalah nitrat, phospat, garam batu, asbes, talk, betonit, dll termasuk dalam berbagai jenis tanah yaitu tanah liat tahan api, tanah liat untuk bahan bangunan, tanah urug, pasir dan kerikil untuk bahan-bahan bangunan dan urug (Pasal 2).  Berdasarkan UU No 32 Tahun 1991 setiap orang atau pun badan usaha berbadan hukum berhak memiliki usaha penambangan galian c sebatas tidak merusak keseimbangan ekosistem dan lingkungan hidup. Berdasarkan UU tersebut bentuk usaha penambangan galian c adalah  segala kegiatan yang usaha pertambangan yang meliputi eksplorasi,ekploitasi,pengolahan/seksama adanya dan sifat letakan galian.Sebenarnya kalau kita berlandaskan pada UUD 45 pasal 33 ayat 3 bahwasanya cabang-cabang produksi yang penting bagi hidup hajat orang banyak dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.Maka sudah sepantasnya penambangan galian c harus dikuasai oleh Negara, akan tetapi dengan dikeluarkannya Keputusan  Menteri UU no 32 tahun 1991 penambangan galian c dapat diserahkan kepada pemilik modal, baik perseorangan maupun berbentuk badan hukum.

Pada pasal 5 Keputusan  Menteri  NO.32 Tahun 1991 mengenai  wewenang dan tanggung jawab usaha pertambangan bahan galian c adalah dilakukan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk, kemudain pada Pasal 6 nya  menyatakan bahwa wewenang dan tanggung jawabnya adalah  membina dan mengkoordinasi segala usaha yang berkaitan denagan bahan galian c, melakukan segala upaya penertiban kegiatan penambangan galian c, melakukan pengendalian dan pengawasan usaha pertambangan tersebut serta memberikan izin penambangan atau SIPD (Surat Izin Penambangan Daerah) galian c menjadi tanggung jawab penuh oleh pemerintah daerah setempat. Dari Keputusan Menteri UU No 32 Tahun 1991 juga bisa di lihat dari  Peraturan Daerah  NO.8 Tahun 2012 tentang usaha pertambangan bahan galian golongan galian c di Kabupaten Banyuwangi.
Seharusnya Peraturan Daerah  (Perda) NO 8 Tahun 2012 Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, dapat di jadikan  landasan dalam berpijak untuk usaha penambangan Galian C. Seperti yang dilakukan oleh penambangan Galian C  di Desa Barurejo Kecamatan Silir Agung,Kabupaten Banyuwangi,Jawa Timur. Seharusnya pada mulanya jika mereka ingin mendirikan usaha penambangan Galian C, terlebih dahulu mereka harus melengkapai syarat-syarat yang harus ditetapkan dalam  usahanya memiliki SIPD (Surat Izin Penambangan Daerah),serta aturan mengenai UU No 32 Tahun 2009  tentang perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup. Maka setiap penambang selain memiliki SIPD (Surat Izin Penambangan Daerah) harus terlebih dahulu memperhatikan dampak lingkungan yang terjadi di lokasi penambangan  yang pertama harus uji AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), kemudian membuat Laporan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup maupun Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), setelah itu baru dari pemerintah daerah mengeluarkan izin penambangan.(Mr.Mimmpi/BudLimbaT)


0 komentar:

Posting Komentar