WALAU
TELAH DI TETAPKAN PERDA BUPATI, PENAMBANG PASIR ILEGAL DI DESA
BARUREJO,KECAMATAN SILIR AGUNG,KABUPATEN BANYUWANGI MASIH TETAP TERUS BEROPERASI
Gambar: Lokasi
Penambangan Pasir Ilegal Di Desa Barurejo,Kecamatan Silir Agung,Kabupaten
Banyuwangi-Jawa Timur, Yang Masih Tetap Terus Beroperasi.
Banyuwangi-Independent.New.Com:
Somasi tegas dari Bupati banyuwangi tentang penambangan pasir ilegal rupanya
tidak membuat takut penambangan pasir ilegal yang satu ini. Berdasarkan
informasi yang di dapat oleh Tim Independent
New.Com (06/01/2014) dari warga di
sekitar lokasi penambangan, serta hasil gambar bukti tetapnya beroperasi
penambangan pasir ilegal di Desa Barurejo,Kecamatan Silir Agung,Kabupaten
Banyuwangi,Jawa Timur. Sepertinya harus menjadi catatan penting bagi pemerintah
setempat khususnya di Kabupaten Banyuwangi untuk mengambil tindakan tegas
kepada para penambang pasir ilegal yang masih saja beroperasi, karena sangat
berdampak sekali terhadap lingkungan, dan harus
di proses secara hukum,karena ini terkatagori tindak pidana sebagaimana di atur
dalam UU NO.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan
Mineral Dan Batu Bara.
Sebenarnya kalau kita berbicara mengenai galian c menurut KEPMEN (Keputusan Menteri) UU No 32 Tahun 1991, bahwasanya galian c adalah bahan galian yang tidak termasuk bahan galian A (strategis) dan bahan galian B (Vital) (Pasal 1), Bahan galian yang termasuk ke dalam bahan golongan galian c adalah nitrat, phospat, garam batu, asbes, talk, betonit, dll termasuk dalam berbagai jenis tanah yaitu tanah liat tahan api, tanah liat untuk bahan bangunan, tanah urug, pasir dan kerikil untuk bahan-bahan bangunan dan urug (Pasal 2). Berdasarkan UU No 32 Tahun 1991 setiap orang atau pun badan usaha berbadan hukum berhak memiliki usaha penambangan galian c sebatas tidak merusak keseimbangan ekosistem dan lingkungan hidup. Berdasarkan UU tersebut bentuk usaha penambangan galian c adalah segala kegiatan yang usaha pertambangan yang meliputi eksplorasi,ekploitasi,pengolahan/seksama adanya dan sifat letakan galian.Sebenarnya kalau kita berlandaskan pada UUD 45 pasal 33 ayat 3 bahwasanya cabang-cabang produksi yang penting bagi hidup hajat orang banyak dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.Maka sudah sepantasnya penambangan galian c harus dikuasai oleh Negara, akan tetapi dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri UU no 32 tahun 1991 penambangan galian c dapat diserahkan kepada pemilik modal, baik perseorangan maupun berbentuk badan hukum.
Pada pasal 5 Keputusan Menteri NO.32 Tahun 1991 mengenai
wewenang dan tanggung jawab usaha pertambangan bahan galian c adalah dilakukan
oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk, kemudain pada Pasal 6 nya menyatakan bahwa wewenang dan tanggung jawabnya
adalah membina dan mengkoordinasi segala usaha yang berkaitan denagan
bahan galian c, melakukan segala upaya penertiban kegiatan
penambangan galian c, melakukan pengendalian dan pengawasan usaha
pertambangan tersebut serta memberikan izin penambangan atau SIPD (Surat Izin Penambangan Daerah) galian c menjadi tanggung jawab
penuh oleh pemerintah daerah setempat. Dari Keputusan Menteri UU No 32 Tahun 1991 juga bisa di lihat
dari Peraturan Daerah NO.8 Tahun 2012 tentang usaha
pertambangan bahan galian golongan galian c di Kabupaten Banyuwangi.
Seharusnya Peraturan
Daerah (Perda) NO 8 Tahun 2012
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, dapat di jadikan landasan dalam berpijak
untuk usaha penambangan Galian C. Seperti yang dilakukan
oleh penambangan Galian C di Desa Barurejo Kecamatan Silir Agung,Kabupaten
Banyuwangi,Jawa Timur. Seharusnya pada mulanya jika mereka ingin mendirikan
usaha penambangan Galian C, terlebih dahulu mereka harus melengkapai
syarat-syarat yang harus ditetapkan dalam usahanya memiliki SIPD (Surat Izin Penambangan Daerah),serta aturan mengenai UU No 32 Tahun 2009 tentang
perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup. Maka setiap penambang selain
memiliki SIPD (Surat Izin Penambangan Daerah) harus terlebih dahulu memperhatikan
dampak lingkungan yang terjadi di lokasi penambangan yang pertama harus
uji AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), kemudian membuat Laporan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup maupun Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup), setelah itu baru dari pemerintah daerah mengeluarkan izin
penambangan.(Mr.Mimmpi/BudLimbaT)
0 komentar:
Posting Komentar