Berita Umum Terpercaya

Berita Umum Terpercaya
Home » » WARTAWAN HARUS PERMISI KE KEPALA DESA KETIKA MASUK RUMAH KE PENGUSAHA ROTI

WARTAWAN HARUS PERMISI KE KEPALA DESA KETIKA MASUK RUMAH KE PENGUSAHA ROTI

WARTAWAN HARUS PERMISI KE KEPALA DESA KETIKA MASUK RUMAH KE PENGUSAHA ROTI








Foto : ilustrasi untuk produksi roti / kue  tanpa izin
Independet New
Banyuwangi, IKHWAN NUDIN (27) Pengusaha Roti/kue yang beralamat di Dusun tanjung rejo Rt 02/Rw 03 Desa kebondalem Kec,Bangorejo yang telah berproduksi 1 tahun lamanya Dia menjalankan aktivitasnya, ketika ditemui awak media  Jum’at ( 21/02/2014) untuk konfirmasi terkait Izin usaha Roti yang telah beredar di pasaran tanpa merek ,IKHWAN NUDIN menjelaskan “ wartawan kesini apakah sudah izin IKSAN Kepala Desa Kebondalem ?..sebab  saya mulai dulu usaha roti gak pernah melanggar dan aman – aman saja dan untuk izin masih dalam tahap proses dan pengurusan Izin saya serahkan ke KADES dan dari perizinan juga turun namanya pak Edi  ” tutur ikhwan.
Awak media merasa dihalangi  oleh IKHWAN dengan cara sembunyi dibalik  nama Kepala Desa, sehingga tidak dapat menggali informasi lebih dalam terkait produk roti ilegal ini. Maka para wartawan tidak menerima atas kejadian ini karena telah melanggar UU PERS No 40 tahun 1999 bahwa setiap orang yang melanggar aturan tersebut dihukum dengan hukuman 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,-  ( lima ratus juta rupiah )
Lewat Via Seluler  Rocky j Sapulete konfirmasi Kades terkait statement IKHWAN, bahwa setiap wartawan harus permisi Kades bila mendatangi IKHWAN ? “Pak rocky tolong jangan diganggu karena untuk ijin itu masih dalam proses “papar  kepala desa.
 bahwa pengusaha untuk memproduksi suatu barang daganganya serta memasarkanya harus :  1. Ijin untuk usahanya 2. Ijin untuk pemasaranya.
 Berkaitan dengan KEMASAN DAN PEMASARAN diwajibkan antara lain A. Dalam kemasan dan pemasaran harus disertai komponen kemasan , nama dan alamat produsen,
B.      komponen design kemasan keterangan halal  C. komponen design kemasan izin edar D. komponen design kemasan Kode produksi,komponen design kemasan berat bersih. Maka dengan dalih apapun perbuatan yang dilakukan IKHWAN NUDIN dan Kades Kebondalem adalah perbuatan yang diduga kuat telah melanggar Hukum  
MAT (samaran)Salah seorang warga saat di mintai keterangan terkait gaji karyawan IKHWAN menuturkan “ satu bulan Rp 300.000.- per orang ” Padahal Upah Minimum regional ( UMR ) banyuwangi Rp 1.089.950.- apakah layak untuk di pekerjakan pada Perusahan roti tersebut...???.
                                                                                                Bersambung Edisi depan

                                                                                                ( Team  Independent New ) 

0 komentar:

Posting Komentar