WARTAWAN HARUS PERMISI KE
KEPALA DESA KETIKA MASUK RUMAH KE PENGUSAHA ROTI
Foto :
ilustrasi untuk produksi roti / kue tanpa izin
Independet
New
Banyuwangi, IKHWAN NUDIN (27) Pengusaha Roti/kue yang
beralamat di Dusun tanjung rejo Rt 02/Rw 03 Desa kebondalem Kec,Bangorejo yang
telah berproduksi 1 tahun lamanya Dia menjalankan aktivitasnya, ketika ditemui
awak media Jum’at ( 21/02/2014) untuk
konfirmasi terkait Izin usaha Roti yang telah beredar di pasaran tanpa merek ,IKHWAN
NUDIN menjelaskan “ wartawan kesini apakah sudah izin IKSAN Kepala Desa
Kebondalem ?..sebab saya mulai dulu
usaha roti gak pernah melanggar dan aman – aman saja dan untuk izin masih dalam
tahap proses dan pengurusan Izin saya serahkan ke KADES dan dari perizinan juga
turun namanya pak Edi ” tutur ikhwan.
Awak media merasa dihalangi oleh IKHWAN dengan cara sembunyi dibalik nama Kepala Desa, sehingga tidak dapat
menggali informasi lebih dalam terkait produk roti ilegal ini. Maka para
wartawan tidak menerima atas kejadian ini karena telah melanggar UU PERS No 40
tahun 1999 bahwa setiap orang yang melanggar aturan tersebut dihukum dengan
hukuman 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah )
Lewat Via Seluler
Rocky j Sapulete konfirmasi Kades terkait statement IKHWAN, bahwa setiap
wartawan harus permisi Kades bila mendatangi IKHWAN ? “Pak rocky tolong jangan
diganggu karena untuk ijin itu masih dalam proses “papar kepala desa.
bahwa pengusaha untuk memproduksi suatu barang
daganganya serta memasarkanya harus : 1.
Ijin untuk usahanya 2. Ijin untuk pemasaranya.
Berkaitan dengan KEMASAN DAN PEMASARAN
diwajibkan antara lain A. Dalam kemasan dan pemasaran harus disertai komponen
kemasan , nama dan alamat produsen,
B. komponen design kemasan keterangan
halal C. komponen design kemasan izin
edar D. komponen design kemasan Kode produksi,komponen design kemasan berat
bersih. Maka dengan dalih apapun perbuatan yang dilakukan IKHWAN NUDIN dan
Kades Kebondalem adalah perbuatan yang diduga kuat telah melanggar Hukum
MAT
(samaran)Salah seorang warga saat di mintai keterangan terkait gaji karyawan
IKHWAN menuturkan “ satu bulan Rp 300.000.- per orang ” Padahal Upah Minimum
regional ( UMR ) banyuwangi Rp 1.089.950.- apakah layak untuk di pekerjakan
pada Perusahan roti tersebut...???.
Bersambung
Edisi depan
(
Team Independent New )
0 komentar:
Posting Komentar